Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub No 195 Tahun 2014. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Benjamin Bukit mengatakan, Pergub tersebut merevisi restriksi jam pelarangan motor yang semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya.
"Jadi Pergub No 141 Tahun 2015 ini hanya pengaturan restriksi waktunya saja yang diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat," imbuhnya.
Pelarangan motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat ini diberlakukan sejak 3 bulan lalu. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut.
Kawasan pelarangan motor ini juga nantinya akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi volume kendaraan pribadi.
(mei/kha)











































