Dewan Pers: Pemerintah Punya Wewenang Blokir Situs, tapi Payungnya Harus UU

Dewan Pers: Pemerintah Punya Wewenang Blokir Situs, tapi Payungnya Harus UU

- detikNews
Minggu, 05 Apr 2015 16:39 WIB
Dewan Pers: Pemerintah Punya Wewenang Blokir Situs, tapi Payungnya Harus UU
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memblokir 19 situs yang dinilai menyebarkan paham radikalisme. Meski Dewan Pers menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir, tetapi hingga kini payung hukumnya belum kuat.

"Pemerintah punya kewenangan untuk memblokir. Kewenangan itu payungnya adalah undang-undang bukan peraturan menteri (Permen). Itu kelemahannya di situ. Kita belum punya undang-undang. Supaya kalau Hidayatullah (situs Hidayatullah.com) misal dirugikan ada rehabilitasi," terang Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertajuk 'Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis atau Perlindungan Publik?' di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015). Pria yang akrab disapa Stanley itu juga mengatakan, Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibuat pada masa akhir Menkominfo era SBY, Tifatul Sembiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP itu dibuat pada masa akhir (jabatan) menteri lalu. Anggaran sudah terlanjur dikeluarkan," sambungnya.

Menyoal salah satu dari 22 situs, yakni www.hidayatullah.com yang diblokir kementerian karena kontennya dianggap menyebarkan paham kebencian dan menyerukan kekerasan atas nama agama, Stanley menegaskan itu bukan produk jurnalistik. "Jangan ragu-ragu kalau memang tujuannya melindungi warga negara, nggak apa-apa kewenangan bisa digunakan asal sesuai dengan prinsip. Kami katakan lagi ini bukan produk pers," tegas Stanley.

Sehingga, pihaknya tidak bisa ikut membantu memberi perlindungan hukum bagi situs-situs yang dibekukan oleh Kominfo. Menurut Stanley khusus untuk media daring non-profesional yang terdaftar di Dewan Pers, mereka harus mengikuti aturan pers yang telah disepakatinya.

"Hampir seluruh media ini tidak terdaftar di dewan pers, beberapa bahkan pernah diadukan ke dewan pers, voa-islam.com misalnya," lanjutnya.

"Saya tidak tahu kalau nggak salah Senin pagi panel akan diundang Kominfo. Ketika ini diputuskan saya kira harus ada 1 pejabat publik yang mengatakan alasannya kalau keputusan itu legitimate. BNPT bukan jadi pihak yang harus diminta pertanggungjawaban, tapi kementerian yang sudah diminta pendapat dari tim ahli yang mengerti agama sehingga komperensif," tutup Stanley.

(aws/kha)


Berita Terkait