Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No 39/2015 tentang pemberian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan bagi pejabat negara. Dengan demikian para pejabat negara dapat membeli kendaraan yang besaran uang mukanya adalah Rp 210.890.000.
"Pertimbangan teknisnya silakan tanya ke Kemenkeu, yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu, Kemenkeu setujui, berdasarkan itu Perpres dikeluarkan," ujar Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015) lalu.
Lembaga yang dimaksud adalah DPR RI yang diketuai oleh Setya Novanto. Sementara itu pejabat negara yang akan mendapat fasilitas uang muka kendaraan menurut Perpres No 39/2015 masih mengacu pada Perpres No 68/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan total rincian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan pejabat yang akan dikeluarkan oleh pemerintah:
1. 560 anggota DPR x Rp 210.890.000,- = Rp 118.098.400.000,-
2. 132 anggota DPD x Rp 210.890.000,- = Rp 27.837.480.000,-
3. 40 Hakim Agung MA x Rp 210.890.000,- = Rp 8.435.600.000,-
4. 9 Hakim MK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.898.010.000,-
5. 5 anggota BPK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.054.450.000,-
6. 7 komisioner KY x Rp 210.890.000,- = Rp 1.476.230.000,-
Total = Rp 158.800.170.000,- Β
(bpn/van)











































