"Logikanya sederhana, dengan ditunda keberlakuannya maka SK Menkum HAM dengan sendirinya menjadi tidak berlaku secara efektif sejak SK tersebut diterbitkan. Maka keadaan kembali ke keadaan seperti pada saat sebelum SK tersebut diterbitkan," kata Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Minggu (5/4/2015).
Karena itu putusan sela PTUN, imbuh Bambang, maka tidak ada sesuatu yang harus dilakukan Menkum HAM. Karena putusan sela berisi penundaan berlakunya SK tersebut mengikat secara hukum sejak diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya apakah SK pemberhentian tadi sah? Jawabannya sah tapi SK tersebut belum berlaku sehingga tidak membawa akibat hukum apapun juga," tegasnya.
"Jadi kalau menteri hukum tidak mengerti hukum dan taat hukum ya celakalah bangsa ini," pungkas Bambang.
Putusan sela PTUN memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda berlakunya SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Namun Menkum tak langsung mengamini putusan sela itu dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menkum juga menegaskan Agung Laksono tetap sebagai Ketum Golkar yang sah secara hukum.
"Agung secara hukum sah," kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan apakah Agung Laksono masih sah sebagai Ketum Golkar, Kamis (2/4/2015).
(van/nrl)











































