Pemerintah Persilakan DPR Pidanakan Surat Seswapres
Selasa, 08 Feb 2005 18:35 WIB
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendara mempersilakan anggota DPR untuk mempidanakan surat Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) tentang hubungan kerja No. B 1750 tertanggal 27 Desember 2004. "Silakan saja laporkan ke polisi karena itu bukan tanggung jawab kami sebagai institusi," kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendara dalam raker dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2005). Menurut dia, masalah tersebut telah selesai karena Seswapres Prijono Tjiptoharjanto sudah mengakui adanya kesalahan dalam penggunaaan kata-kata di surat tersebut."Wapres hanya mengarahkan soal matrik, tetapi ditambahi sendiri komentarnya. Kasus Prijono hanya sebatas diperbantukan, karena nomor induk pegawai dia ada di UI. Jadi setelah mengundurkan diri dia kembali ke sana," ujar Yusril."Surat tersebut bukan merupakan keputusan tetapi hanya sebatas pengantar saja. Ketika buat pengantar itulah yang salah. Jadi tidak ada tanggung jawab secara institusional," lanjutnya.
(aan/)











































