Datangi Penambulai, Satgas Soroti Diskriminasi Gaji ABK dan Kapal 'Nakal'

Datangi Penambulai, Satgas Soroti Diskriminasi Gaji ABK dan Kapal 'Nakal'

Rachmadin Ismail - detikNews
Minggu, 05 Apr 2015 12:07 WIB
Datangi Penambulai, Satgas Soroti Diskriminasi Gaji ABK dan Kapal Nakal
Kepualuan Aru - Tim Satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing setelah menyelesaikan tugas di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, bergerak ke Penambulai. Di sana, ada sejumlah kapal yang diperiksa dalam rangka analisis evaluasi (anev).

Kapal-kapal yang diperiksa terdiri dari SPL II, SPL IX, SPL XIX, SPL XXI, Alwi Jaya Karya dan lainnya. Di sana, tim memverifikasi dokumen-dokumen perkapalan, kesesuaian nomor mesin, keaktifan VMS hingga data ABK.

Temuan sementara, ada dugaan diskriminasi gaji yang dilakukan oleh PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AK-FI) sebagai perusahaan pengelola pelabuhan Penambulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara karyawan Indonesia dan karyawan China tidak seimbang. Karyawan lokal dibayar 1.000 yuan atau sekitar Rp 2.054.000 dan karyawan China sekitar 7.000 yuan atau setara Rp 14.378.000," jelas Sekretaris Satgas IUU Fishing, Ida Kusuma W, usai pemeriksaan di Penambulai, Kepulauan Aru, Minggu (5/4/2015). Kurs Yuan: Rp 2.054.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran soal pelabuhan. Kapal-kapal SPL seharusnya membongkar muat ikan di Pelabuhan Dobo, namun mereka malah memindahkannya di Penambulai ke satu kapal, lalu baru dikirim ke Dobo.

Kapal Alwi Jaya Karya milik PT Cilacap Samudera Fishing Industry juga diperiksa karena diduga melanggar izin. Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) kapal tersebut sudah kadaluarsa sejak 15 November 2014. Namun mereka berlayar 25 November 2014 tanpa Surat Laik Operasi dari pengawas perikanan.

Dengan selesainya pemeriksaan di Penambulai, maka berakhirlah misi Satgas di Tual, Dobo, Benjina dan Penambulai. Selanjutnya, tim akan mendatangi kapal-kapal lain yang perlu diverifikasi.

(mad/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads