Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara Dinilai Pemborosan

Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara Dinilai Pemborosan

Mega Putra Ratya - detikNews
Minggu, 05 Apr 2015 08:12 WIB
Jakarta -

Keputusan Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat negara disayangkan banyak pihak. Hal itu dinilai sebagai pemborosan uang negara dan bentuk sumber korupsi baru.

"Sumber korupsi baru. Pemborosan uang negara," ujar Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi kepada detikcom, Minggu (5/4/2015).

Apung menilai peruntukan uang muka itu biasanya malah jadi sumber korupsi. Sebab uang tersebut tidak digunakan untuk membeli mobil namun dipakai untuk hal lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tahun pejabat dapat DP mobil, mobilnya banyak?" ungkapnya.

Menurut Apung, bisa jadi ini politik balas budi Jokowi kepada politisi-politisi dan pejabat-pejabatnya. Padahal dulu sewaktu kampanye, Jokowi berjanji untuk memangkas setiap anggaran yang tidak efektif.

"Berarti dulu cuma pencitraan itu naiknya Innova, sekarang malah DP Rp 210 juta itu bisa buat beli Mercy," imbuhnya.

Ketiga, lanjut Apung, hal ini kontraproduktif dengan slogan untuk memperbaiki transportasi publik. Ketiga alasan itu telah menyebabkan Istana semakin jauh dari rakyatnya.

"Fitra menantang Jokowi untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Dan Fitra menuntut Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa kenaikan subsidi untuk pembelian mobil bagi pejabat negara merupakan permintaan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia mengatakan, pemerintah hanya memproses permintaan itu karena subsidi uang muka mobil ini sudah ada sejak tahun 2010.

(mpr/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads