Seret Eks DPRD ke Pengadilan, Kejati Jateng Datangkan Ahli Hukum
Selasa, 08 Feb 2005 17:43 WIB
Semarang - Dalam konsultasi surat dakwaan ke Kejagung yang dilakukan sebanyak empat kali, Kejati Jateng gagal menyeret eks DPRD Jateng dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 14,8 M ke pengadilan. Karena itu, mereka akan mendatangkan ahli hukum.Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi menyatakan, ahli hukum yang akan didatangkan terdiri dari ahli hukum pidana dan hukum tata negara. Keduanya diperlukan untuk kian menambah kemantapan surat dakwaan yang kini tengah diproses di Kejari untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan."Jampidsus Kejagung mengatakan ada kekurangan dalam surat dakwaan kasus korupsinya. Kekurangan itu terletak pada tidak disertakannya ahli dalam penyidikan. Karena itu, kami akan mengundang ahli lagi untuk melengkapi surat dakwaan itu," kata Slamet kepada wartawan di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (8/2/2005).Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejati telah meminta bantuan ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Kristen Satya wacana (UKSW) Salatiga, dan Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang. Untuk ahli yang akan didatangkan selanjutnya, Slamet menyatakan belum tahu pasti."Kita kan harus minta izin dulu dari institusi yang bersangkutan. Soal siapa dan kapan yang ditunjuk, terserah institusinya. Paling tidak butuh waktu tiga hari antara penunjukan dan pemanggilan mereka," terang Slamet.Kasus DPRD Jateng melibatkan 14 tersangka, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka antara lain, eks Ketua DPRD Jateng Mardijo, Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng Asrofi, Wakil Ketua PRT Wahono Ilyas, dan Sekretaris PRT Soeyatno SW. Berkas perkara mereka sudah di tangan Kejari Semarang untuk diproses ke pengadilan.Sementara, 10 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih terus menjalani pemeriksaan. Hari ini, satu orang yang diperiksa adalah eks FPG DPRD Jateng Abdul Basyir. Dua orang lainnya Prawoto Saktiari (eks FPDIP) dan Kombes Pol Rusdjiono (eks FTNI) tidak jadi diperiksa karena tidak didampingi Penasihat Hukum.Jaksa Penyidik Kejati Suningsih yang ditemui secara terpisah mengatakan, Prawoto dan Rusdjiono akan diperiksa Selasa depan. Soalnya, pihaknya juga mengagendakan memeriksa Faizah Idris dan Suyatna Nirwana. Berkas perkara 10 tersangka akan berusaha diselesaikan secepat mungkin.
(asy/)











































