Jelang Sidang Perdana, Pengacara Sutan Bhatoegana Protes KPK dan Pengadilan

Jelang Sidang Perdana, Pengacara Sutan Bhatoegana Protes KPK dan Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 04 Apr 2015 07:28 WIB
Jelang Sidang Perdana, Pengacara Sutan Bhatoegana Protes KPK dan Pengadilan
Jakarta - Sutan Bhatoeghana akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan. Pengacara Sutan memprotes penyidikan yang dilakukan KPK dan juga penetapan pengadilan.

Pertama, pengacara Sutan, Eggi Sudjana memprotes mekanisme penyidikan yang ada di KPK. Hal itu terkait dengan sangkaan kepada Sutan yang berkembang dari tuduhan awal.

"Awalnya kan soal penerimaan THR, kenapa sekarang jadi APBNP 2013," ujar Eggi di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Pasal 51 huruf a KUHAP, disebutkan tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Nah Sutan tidak mendapatkan perlakuan seperti ini," ujar Eggi.

Kabarnya, Sutan akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus. Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Kedua, Eggi komplain terhadap sikap PN Jaksel yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan kliennya. Protes yang ini terkait dengan gugatan praperadilan Sutan, yang dinyatakan gugur oleh humas PN Jaksel, karena berkas perkara pidana Sutan sudah masuk ke pengadilan pada 26 Maret silam.

"Menurut Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP, dinyatakan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'. Nah pada tanggal 26 Maret kemarin, sidang pemeriksaan kasus pidananya kan belum dilakukan, jadi seharusnya belum dapat dinyatakan gugur," ujar Eggi.

"Dalam surat pelimpahan KPK pada tanggal 26 Maret ke pengadilan, KPK meminta pengadilan 'mohon segera mengadili perkara atas nama Sutan Bhatoeghana'. Segera mengadili, berarti itu kan belum diadili. Seharusnya praperadilan Sutan belum dapat dinyatakan gugur," sambung Eggi.

Menurut Eggi, dibatalkannya sidang praperadilan harus melalui mekanisme sidang di mana hakim harus mengetok palu dan menyatakan sidang gugur. "Bukan dari pernyataan humas di media," ujar Eggi.

Ketiga, Eggi menilai Sutan Bhatoegana disidik oleh dua penyidik yang disebutnya tidak berwenang, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. "Budi dan Ambarita masa tugasnya sebagai penyidik sudah habis," kata Eggi.

Terkait dengan komplain ini, Eggi pekan lalu melaporkan dua penyidik itu ke Bareskrim Polri. Laporan dari pihak Sutan itu teregister atas tanda bukti lapor nomor TBL/228/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Dalam laporan itu, poin perkara tertulis dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.




(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads