"Betul, BS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015).
Barnabas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur saat itu. Akibat perbuatan Barnabas itu, negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Barnabas Suebu adalah gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011.
(kha/nrl)