Ketika Suara DPRD DKI Jakarta Pecah Soal Penggulingan Ahok

Ketika Suara DPRD DKI Jakarta Pecah Soal Penggulingan Ahok

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2015 11:52 WIB
Ketika Suara DPRD DKI Jakarta Pecah Soal Penggulingan Ahok
Jakarta - Berbeda dengan hak angket, suara anggota DPRD DKI Jakarta tentang wacana hak menyatakan pendapat yang berpotensi pada pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru tidak bulat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.

Anggota DPRD DKI Jakarta satu suara saat mengajukan hak angket APBD 2015. Tidak hanya soal APBD, tim angket mempersoalkan tentang etika Ahok.
Tim angket lalu mengundang para pakar untuk dimintai pendapatnya.

Saat beraudiensi dengan pakar, tim angket menanyakan kemungkinan hak angket dinaikkan menjadi hak menyatakan pendapat yang berpeluang pemakzulan Ahok. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat DPRD DKI dapat melanjutkan ke hak menyatakan pendapat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok. "Kalau angket menemukan ada pelanggaran hukum lalu cukup di situ, untuk apa ada angket?" ujar dosen FH Universitas Khairun Ternate ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsi hak menyatakan pendapat ini ditanggapi beragam oleh anggota dewan. Mayoritas anggota dewan berpendapat belum diperlukan aksi pemakzulan Ahok. Namun, ada anggota dewan yang berpendapat lain. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik misalnya, ia berpendapat Ahok bisa dimakzulkan. Selain Taufik, politisi PPP bersuara sama.


Berikut 9 suara anggota DPRD DKI:

1. Prasetio: Tidak Ada Rencana Penggulingan


Senin depan DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna membahas hasil tim angket terkait rancangan APBD 2015 yang diributkan Ahok dan DPRD beberapa waktu belakangan. Beredar kabar hak angket ini akan berlanjut ke hak menyataan pendapat dan bisa berujung pemakzulan.

"Hak angket itu adalah hak politik dewan. Nanti di paripurna baru akan disampaikan hasil tim angket apa," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (2/4/2015).

Saat disinggung soal kemungkinan pemakzulan Ahok setelah hak menyatakan pendapat dilakukan, Prasetyo dengan spontan menjawab tidak.

"Nggak. Nggak ada pembicaraan sampai di situ," lanjut politisi PDIP itu.

Paripurna DPRD DKI untuk pemaparan hasil investiga tim angket akan dilakukan pada Senin (6/4). Dalam paripurna itu, tim angket akan menyampaikan temuan-temuan yang didapatnya soal APBD DKI yang kini ada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

"Kenapa nggak interpelasi? Kenapa justru angket? Karena gubernur menyatakan di media, anggota DPRD maling, penipu, makanya kita selidiki," pungkasnya.

1. Prasetio: Tidak Ada Rencana Penggulingan


Senin depan DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna membahas hasil tim angket terkait rancangan APBD 2015 yang diributkan Ahok dan DPRD beberapa waktu belakangan. Beredar kabar hak angket ini akan berlanjut ke hak menyataan pendapat dan bisa berujung pemakzulan.

"Hak angket itu adalah hak politik dewan. Nanti di paripurna baru akan disampaikan hasil tim angket apa," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (2/4/2015).

Saat disinggung soal kemungkinan pemakzulan Ahok setelah hak menyatakan pendapat dilakukan, Prasetyo dengan spontan menjawab tidak.

"Nggak. Nggak ada pembicaraan sampai di situ," lanjut politisi PDIP itu.

Paripurna DPRD DKI untuk pemaparan hasil investiga tim angket akan dilakukan pada Senin (6/4). Dalam paripurna itu, tim angket akan menyampaikan temuan-temuan yang didapatnya soal APBD DKI yang kini ada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

"Kenapa nggak interpelasi? Kenapa justru angket? Karena gubernur menyatakan di media, anggota DPRD maling, penipu, makanya kita selidiki," pungkasnya.

2. Triwisaksana: Nggak Ada Pemakzulan

Hak angket yang kini dijalankan DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dinilai berbagai pihak akan berujung dengan langkah pemakzulan. Namun Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS Triwisaksana mengatakan tak ada pemikiran soal pemakzulan tersebut.

"Nggak ada pemakzulan. Kita nggak ada berpikir ke sana (memakzulkan Ahok)," kata Triwisaksana usai pertemuan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (2/4/2015).

Pria yang akrab disapa Sani ini menjelaskan bahwa paripurna tim angket yang akan digelar Senin (6/4) nanti dititikberatkan pada hasil investigasi untuk APBD 2015.

"Hak angket akan mengangkat soal Pergub dan etika," ujar politisi PKS.

2. Triwisaksana: Nggak Ada Pemakzulan

Hak angket yang kini dijalankan DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dinilai berbagai pihak akan berujung dengan langkah pemakzulan. Namun Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS Triwisaksana mengatakan tak ada pemikiran soal pemakzulan tersebut.

"Nggak ada pemakzulan. Kita nggak ada berpikir ke sana (memakzulkan Ahok)," kata Triwisaksana usai pertemuan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (2/4/2015).

Pria yang akrab disapa Sani ini menjelaskan bahwa paripurna tim angket yang akan digelar Senin (6/4) nanti dititikberatkan pada hasil investigasi untuk APBD 2015.

"Hak angket akan mengangkat soal Pergub dan etika," ujar politisi PKS.

3. Ongen: Pemakzulan Masih Jauh

Ketua Tim Angket DPRD DKI Muhammad Ongen Sangaji menyatakan kerja timnya sudah final. Namun, Ongen mengatakan perlu ada langkah lanjutan seputar penggunaan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Masih jauh (pemakzulan Ahok). Itu harus ada panitia khusus lagi," kata Ongen usai rapat dengan Pimpinan DPRD di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

β€ŽWakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan kerja tim angket sudah baik. Menurut Taufik, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda). Ahok dinilai mengirimkan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kedua, pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar berkaitan dengan etika, perbuatan tercela," kata Taufik.
β€Ž
Hasil kerja tim angket itu akan diβ€Žbahas di tingkat Pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah, barulah disahkan di rapat paripurna yang rencananya bakal digelar Rabu (1/4) atau Kamis (2/4) nanti. Dalam rapat paripurna itulah keputusan meningkatkan penggunaan hak angket akan ditingkatkan menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Rapat paripurna itu mudah-mudahan bisa diselenggarakan pekan ini sebelum Jumat (3/4)," kata Taufik.β€Ž

3. Ongen: Pemakzulan Masih Jauh

Ketua Tim Angket DPRD DKI Muhammad Ongen Sangaji menyatakan kerja timnya sudah final. Namun, Ongen mengatakan perlu ada langkah lanjutan seputar penggunaan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Masih jauh (pemakzulan Ahok). Itu harus ada panitia khusus lagi," kata Ongen usai rapat dengan Pimpinan DPRD di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

β€ŽWakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan kerja tim angket sudah baik. Menurut Taufik, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda). Ahok dinilai mengirimkan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kedua, pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar berkaitan dengan etika, perbuatan tercela," kata Taufik.
β€Ž
Hasil kerja tim angket itu akan diβ€Žbahas di tingkat Pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah, barulah disahkan di rapat paripurna yang rencananya bakal digelar Rabu (1/4) atau Kamis (2/4) nanti. Dalam rapat paripurna itulah keputusan meningkatkan penggunaan hak angket akan ditingkatkan menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Rapat paripurna itu mudah-mudahan bisa diselenggarakan pekan ini sebelum Jumat (3/4)," kata Taufik.β€Ž

4. Prabowo Soenirman: Bisa Berupa Teguran

Setelah penggunaan hak angket DPRD DKI memasuki tahap 'final', kini muncul wacana melanjutkan penggunaan hak menyatakan pendapat yang bertendensi pemakzulan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok). Namun hak dewan itu bisa juga tak mengarah ke pemakzulan Ahok.

"Hak menyatakan pendapat itu bukan semata-mata memakzulkan saja. Bisa juga berupa teguran keras," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Prabowo menyatakan bisa saja DPRD DKI menyatakan pendapatnya untuk memberi teguran keras kepada Ahok agar jangan lagi melanggar Undang-undang.

Sebagaimana diketahui, Ahok diduga DPRD mengirimkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, dan itu melanggar Undang-undang.

Apapun bentuk hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI nantinya, itu semua tergantung hasil investigasi tim angket. Rencananya hasil kerja tim angket akan disahkan di rapat paripurna, Kamis (2/4) besok.

"Itu tergantung keputusan angket besok. Misalnya Gubernur dinyatakan bersalah dan melanggar etika. Itu sama sekali belum bicara pemakzulan. Kemudian bila disepakati penggunaan hak menyatakan pendapat, maka dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," kata Prabowo.

4. Prabowo Soenirman: Bisa Berupa Teguran

Setelah penggunaan hak angket DPRD DKI memasuki tahap 'final', kini muncul wacana melanjutkan penggunaan hak menyatakan pendapat yang bertendensi pemakzulan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok). Namun hak dewan itu bisa juga tak mengarah ke pemakzulan Ahok.

"Hak menyatakan pendapat itu bukan semata-mata memakzulkan saja. Bisa juga berupa teguran keras," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Prabowo menyatakan bisa saja DPRD DKI menyatakan pendapatnya untuk memberi teguran keras kepada Ahok agar jangan lagi melanggar Undang-undang.

Sebagaimana diketahui, Ahok diduga DPRD mengirimkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, dan itu melanggar Undang-undang.

Apapun bentuk hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI nantinya, itu semua tergantung hasil investigasi tim angket. Rencananya hasil kerja tim angket akan disahkan di rapat paripurna, Kamis (2/4) besok.

"Itu tergantung keputusan angket besok. Misalnya Gubernur dinyatakan bersalah dan melanggar etika. Itu sama sekali belum bicara pemakzulan. Kemudian bila disepakati penggunaan hak menyatakan pendapat, maka dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," kata Prabowo.

5. Lulung: Tidak Ada Pemakzulan

DPRD DKI segera melancarkan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Namun demikian, DPRD DKI menyatakan upaya ini tak akan berujung pada pemakzulan Ahok.

"β€ŽKita nggak ada pemakzulan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Politisi PPP kubu Djan Faridz ini menyatakan hak angket yang akan dilancarkan adalah upaya hak untuk menyelidiki sengkarut APBD DKI 2015, yang disebut Ahok terdapat dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun. Lulung memastikan upaya pengajuan angket ini akan berhenti di penyelidikan.

"Yang kita lakukan adalah penyelidikan," kata Lulung.

β€ŽSebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan dirinya tak mendorong upaya pemakzulan terhadap Ahok. Dia hanya mendukung hak angket untuk menyelidiki APBD 2015.β€Ž

5. Lulung: Tidak Ada Pemakzulan

DPRD DKI segera melancarkan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Namun demikian, DPRD DKI menyatakan upaya ini tak akan berujung pada pemakzulan Ahok.

"β€ŽKita nggak ada pemakzulan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Politisi PPP kubu Djan Faridz ini menyatakan hak angket yang akan dilancarkan adalah upaya hak untuk menyelidiki sengkarut APBD DKI 2015, yang disebut Ahok terdapat dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun. Lulung memastikan upaya pengajuan angket ini akan berhenti di penyelidikan.

"Yang kita lakukan adalah penyelidikan," kata Lulung.

β€ŽSebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan dirinya tak mendorong upaya pemakzulan terhadap Ahok. Dia hanya mendukung hak angket untuk menyelidiki APBD 2015.β€Ž

6. Maman: 'Pak Harto saja jatuh, apalagi Ahok'‎

Wacana pengguliran hak menyatakan pendapat sebagai kelanjutan dari hak angket di DPRD DKI mendapat dukungan dari PPP. Lewat hak menyatakan pendapat, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) bisa dimakzulkan.

"Pak Harto saja jatuh, apalagi Ahokβ€Ž," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Maman Firmansyah di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

Maman menyatakan, sesungguhnya, fraksinya tak bermaksud memakzulkan Ahok. Namun bila tim angket menemukan bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, maka pemakzulan bisa dilakukan.

β€Ž"Tapi kita tidak melihat seperti itu. Tapi kalau ketemu dasarnya, kenapa tidak?" ujar Maman.

Menurut Maman, jabatan dan kekuasaan memang tidak abadi. Maka Ahok bisa bernasib sama seperti Presiden Soeharto, yakni lengser keprabon.

"PPP sudah pasti (mendukung) hak menyatakan pendapat. Tidak ada barang yang abadi. Jabatan itu bagi siapapun sementara," ujarnya.β€Ž

6. Maman: 'Pak Harto saja jatuh, apalagi Ahok'‎

Wacana pengguliran hak menyatakan pendapat sebagai kelanjutan dari hak angket di DPRD DKI mendapat dukungan dari PPP. Lewat hak menyatakan pendapat, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) bisa dimakzulkan.

"Pak Harto saja jatuh, apalagi Ahokβ€Ž," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Maman Firmansyah di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

Maman menyatakan, sesungguhnya, fraksinya tak bermaksud memakzulkan Ahok. Namun bila tim angket menemukan bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, maka pemakzulan bisa dilakukan.

β€Ž"Tapi kita tidak melihat seperti itu. Tapi kalau ketemu dasarnya, kenapa tidak?" ujar Maman.

Menurut Maman, jabatan dan kekuasaan memang tidak abadi. Maka Ahok bisa bernasib sama seperti Presiden Soeharto, yakni lengser keprabon.

"PPP sudah pasti (mendukung) hak menyatakan pendapat. Tidak ada barang yang abadi. Jabatan itu bagi siapapun sementara," ujarnya.β€Ž

7. M Taufik: Insya Allah Pemakzulan Ahok

Tujuan DPRD DKI menggulirkan hak angket kian jelas. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengungkap ada rencana memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

"Insya Allah," kata Taufik saat ditanya kemungkinan pemakzulan Ahok, Jumat (13/3/2015).

Hak angket DPRD terhadap Ahok saat ini memang tengah berjalan. Penyelidikan terus berlangsung. Sampai dengan hari ini, Tim Angket sudah memeriksa Badan Anggaran DPRD DKI, konsultan e-budgeting Pemprov DKI, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata Sylviana Murni.

Tim Angket juga berencana memanggil istri Ahok, Veronica Tan, pada Senin (16/3). Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pembahasan anggaran revitalisasi Kota Tua yang dihadiri Veronica dan adik Ahok, Harry Basuki.

Jika hak angket ini terus dilanjutkan hingga selesai, maka bukan tak mungkin berujung pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPRD. Jika hak menyatakan pendapat benar-benar digulirkan, maka upaya pemakzulan kian dekat.

Namun sepertinya langkah itu tak akan mudah. Sebab sejumlah fraksi sudah menyatakan tak akan melanjutkan upaya pemakzulan ke Ahok. Bahkan ada yang menarik dukungan terhadap hak angket, seperti NasDem dan PAN.

7. M Taufik: Insya Allah Pemakzulan Ahok

Tujuan DPRD DKI menggulirkan hak angket kian jelas. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengungkap ada rencana memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

"Insya Allah," kata Taufik saat ditanya kemungkinan pemakzulan Ahok, Jumat (13/3/2015).

Hak angket DPRD terhadap Ahok saat ini memang tengah berjalan. Penyelidikan terus berlangsung. Sampai dengan hari ini, Tim Angket sudah memeriksa Badan Anggaran DPRD DKI, konsultan e-budgeting Pemprov DKI, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata Sylviana Murni.

Tim Angket juga berencana memanggil istri Ahok, Veronica Tan, pada Senin (16/3). Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pembahasan anggaran revitalisasi Kota Tua yang dihadiri Veronica dan adik Ahok, Harry Basuki.

Jika hak angket ini terus dilanjutkan hingga selesai, maka bukan tak mungkin berujung pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPRD. Jika hak menyatakan pendapat benar-benar digulirkan, maka upaya pemakzulan kian dekat.

Namun sepertinya langkah itu tak akan mudah. Sebab sejumlah fraksi sudah menyatakan tak akan melanjutkan upaya pemakzulan ke Ahok. Bahkan ada yang menarik dukungan terhadap hak angket, seperti NasDem dan PAN.

8. Zainuddin: Tidak Berpikir Pemakzulan

Fraksi Golkar tidak setuju dengan tujuan akhir dari hak angket adalah untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.

"Golkar tidak berpikir ke sana. Fraksi Golkar tidak berpikiran untuk memakzulkan," kata Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Zainuddin saat dihubungi, Jumat (13/3/2015).

Pria yang akrab disapa Oding ini menegaskan bahwa fungsi hak angket adalah untuk mengawasi dan menyelidiki. Hasil akhirnya pun untuk meluruskan kisruh anggaran, bukan pemakzulan.

"Untuk meluruskan mekanisme penganggaran yang benar sehingga bisa tercapai penyerapan yang lebih terencana dengan baik," ujarnya.

"Golkar anggap ini dalam konteks meningkatkan pengawasan saja," sambung Oding.

Sebelumnya diberitakan, M Taufik mengungkap ada rencana memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

"Insya Allah," kata Taufik saat ditanya kemungkinan pemakzulan Ahok, Jumat (13/3/2015).

Hak angket DPRD terhadap Ahok saat ini memang tengah berjalan. Penyelidikan terus berlangsung. Sampai dengan hari ini, Tim Angket sudah memeriksa Badan Anggaran DPRD DKI, konsultan e-budgeting Pemprov DKI, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata Sylviana Murni.

8. Zainuddin: Tidak Berpikir Pemakzulan

Fraksi Golkar tidak setuju dengan tujuan akhir dari hak angket adalah untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.

"Golkar tidak berpikir ke sana. Fraksi Golkar tidak berpikiran untuk memakzulkan," kata Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Zainuddin saat dihubungi, Jumat (13/3/2015).

Pria yang akrab disapa Oding ini menegaskan bahwa fungsi hak angket adalah untuk mengawasi dan menyelidiki. Hasil akhirnya pun untuk meluruskan kisruh anggaran, bukan pemakzulan.

"Untuk meluruskan mekanisme penganggaran yang benar sehingga bisa tercapai penyerapan yang lebih terencana dengan baik," ujarnya.

"Golkar anggap ini dalam konteks meningkatkan pengawasan saja," sambung Oding.

Sebelumnya diberitakan, M Taufik mengungkap ada rencana memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

"Insya Allah," kata Taufik saat ditanya kemungkinan pemakzulan Ahok, Jumat (13/3/2015).

Hak angket DPRD terhadap Ahok saat ini memang tengah berjalan. Penyelidikan terus berlangsung. Sampai dengan hari ini, Tim Angket sudah memeriksa Badan Anggaran DPRD DKI, konsultan e-budgeting Pemprov DKI, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata Sylviana Murni.

9. Hasbiallah: Tidak Perlu Pemakzulan

Di DPRD DKI muncul wacana peningkatan penggunaan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Namun PKB tegas menolak wacana itu.

"Saya rasa hak menyatakan pendapat tidak perlu lagi, karena memang sudah selesai di angket," kata Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI Hasbiallah Ilyas saat dihubungi, Selasa (31/3/2015).

Namun demikian, PKB belum melakukan pembahasan internal untuk menyikapi langkah lanjutan setelah penggunaan hak angket. Kini hasil kerja investigatif tim angket menuju proses untuk disahkan β€Ždi rapat paripurna yang rencananya bakal digelar pada Kamis (2/4) nanti.

"Sampai hari ini belum ada pembahasan internal," ucap Hasbiallah.

Jangankan pembahasan internal, bahkan laporan hasil kerja tim angket pun belum PKB terima. Maka fraksi PKB belum tahu apa sebenarnya hasil angket itu.

"Paling tidak Ketua Tim Angket harus melaporkan hasilnya ke fraksi-fraksi, tapi hasilnya juga belum ada. Saya belum tahu hasilnya apa," jelas Hasbiallah.β€Ž

9. Hasbiallah: Tidak Perlu Pemakzulan

Di DPRD DKI muncul wacana peningkatan penggunaan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Namun PKB tegas menolak wacana itu.

"Saya rasa hak menyatakan pendapat tidak perlu lagi, karena memang sudah selesai di angket," kata Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI Hasbiallah Ilyas saat dihubungi, Selasa (31/3/2015).

Namun demikian, PKB belum melakukan pembahasan internal untuk menyikapi langkah lanjutan setelah penggunaan hak angket. Kini hasil kerja investigatif tim angket menuju proses untuk disahkan β€Ždi rapat paripurna yang rencananya bakal digelar pada Kamis (2/4) nanti.

"Sampai hari ini belum ada pembahasan internal," ucap Hasbiallah.

Jangankan pembahasan internal, bahkan laporan hasil kerja tim angket pun belum PKB terima. Maka fraksi PKB belum tahu apa sebenarnya hasil angket itu.

"Paling tidak Ketua Tim Angket harus melaporkan hasilnya ke fraksi-fraksi, tapi hasilnya juga belum ada. Saya belum tahu hasilnya apa," jelas Hasbiallah.β€Ž
Halaman 2 dari 20
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads