"Ini bukan puas, enggak puas. Tapi, Alhamdulillah, kan vonis ini membuktikan dakwaan kami benar," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Hari Wibowo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Memang putusan Majelis Hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa. Namun dengan putusan ini, tudingan yang menyebut kasus JIS direkayasa menjadi terbantahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Hari menegaskan tak mempersoalkan rencana dua terdakwa mengajukan banding melalui kuasa hukumnya. "Silakan saja. Itu hak mereka. Kami enggak masalah," sebutnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman menyatakan bersalah dalam pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di JIS.
"Perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan, tipu muslihat, kebohongan," kata Nur Aslam.
(hat/fdn)











































