Anggap Putusan Tak Adil, Pengacara 2 Guru JIS Ajukan Banding

Anggap Putusan Tak Adil, Pengacara 2 Guru JIS Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 21:09 WIB
Anggap Putusan Tak Adil, Pengacara 2 Guru JIS Ajukan Banding
Ferdinant Tjiong bersama pengacara (Foto: Hardani Triyoga)
Jakarta - Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap murid. Tak terima dengan hukuman ini, pengacara kedua guru akan mengajukan banding.

"Langsung, sama kita seperti Neil. Ini putusan yang tak adil. Merusak hukum," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara dua guru JIS, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Hal senada dikatakan kuasa hukum lainnya yakni Patra M Zen. Dia menegaskan putusan tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Contohnya seperti pengajuan saksi dari pihaknya yang sepertinya tak dianggap oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat saja di pengadilan. Saksi-saksi yang kita ajukan tidak dianggap. Karena dianggap tidak mengetahui. Jadi, dianggap pendapat saja," sebutnya.

Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman menyatakan Neil dan Ferdinant terbukti bersalah. Hal yang memberatkan putusan, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads