"Langsung, sama kita seperti Neil. Ini putusan yang tak adil. Merusak hukum," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara dua guru JIS, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Hal senada dikatakan kuasa hukum lainnya yakni Patra M Zen. Dia menegaskan putusan tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Contohnya seperti pengajuan saksi dari pihaknya yang sepertinya tak dianggap oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman menyatakan Neil dan Ferdinant terbukti bersalah. Hal yang memberatkan putusan, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
(hat/fdn)











































