Hotman Paris: Ada Permainan Hukum di Vonis Guru JIS

Hotman Paris: Ada Permainan Hukum di Vonis Guru JIS

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 20:25 WIB
Hotman Paris: Ada Permainan Hukum di Vonis Guru JIS
Foto: Hardani Triyoga
Jakarta - Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman kecewa berat dengan putusan hukuman terhadap kliennya. Neil dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap murid.

"Aku akan tunjukkan bukti bahwa telah terjadi permainan hukum. Dia itu si ibu (ketua hakim, red) marah-marah terus dari awal. Sangat tidak bersahabat, diskriminasi sama kita," kata Hotman usai persidangan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Pernyataan Hotman ini sesaat amar putusan selesai dibacakan Majelis Hakim. Hotman Paris langsung mendatangi terdakwa Neil yang duduk di kursi terdakwa. Sambil berteriak, ia menyebut jika majelis hakim tak bersikap adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah petugas keamanan yang mencoba untuk menyudahi tak dihiraukan oleh pengacara kondang itu.

Dia menganggap Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman telah bersikap diskriminatif terhadap pihak terdakwa. Misalnya, pengajuan saksi yang diajukan pihaknya dianggap hanya pendapat. Sementara, saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dijadikan pertimbangan.

Hotman mengatakan ibu korban coba mencari dokter di Indonesia yang bisa diajak 'bermain' untuk mengeluarkan visum.

"Saya kasih contoh, Dewi (ibu korban) pelapor dikasih 12 jam oleh hakim. Kami cuma dua jam. Ini rumah sakit Singapura, dia dinyatakan anaknya tidak disodomi. Ini ada tanda tangan dokter di Singapura. Yang kita ajukan ini bukti. Ada dokter beda, dokter anastesi," sebutnya dengan penuh semangat.

Terdapat beberapa kejanggalan lain seperti perubahan isi berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Mei 2014. Perubahan BAP ini dibacakan majelis hakim saat vonis. Padahal, sesuai fakta menurutnya bukti BAP kalai anak mengaku dan bersumpah tidak di sodomi.

"Ada psikolog pendampinh dan penyidik Polda Metro yang dengan jelas kalai anal mengaku tidak di sodomi," tuturnya.

Terkait putusan ini, Hotman menegaskan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami ajukan. Enggak ada pikir-pikir lagi," sebutnya.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads