Dubes AS Kecewa Guru JIS Dihukum 10 Tahun Penjara

Dubes AS Kecewa Guru JIS Dihukum 10 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 19:49 WIB
Dubes AS Kecewa Guru JIS Dihukum 10 Tahun Penjara
Neil Bantleman
Jakarta - Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel terhadap guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman. Neil dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap murid.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," kata Blake dalam keterangan tertulis dari Kedubes AS untuk RI, Kamis (2/4/2015).

Blake menyebut pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum para guru JIS. Karena itu dukungan terhadap upaya hukum lanjutan tetap diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan. Kami juga berharap proses hukum, sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia, dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak," sambungnya.

Apalagi komunitas internasional menurut Blake juga memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus ini.

"Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," ujar dia.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman menyatakan bersalah dalam pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di JIS.

"Perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan, tipu muslihat, kebohongan," kata Nur Aslam di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Vonis hakim terhadap terdakwa Neil lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adapun jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(fdn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads