Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Kamis (2/4/2015). Jumpa pers ini turut dihadiri Direktur Resnarkoba Kombes Pol Hermansyah.
Ketiga tersangka yang diamankan itu yakni NHK (55) WN Malaysia, yang merupakan bandar, serta Yn (30) dan ISN (31) dua perempuan berkewarnegaraan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Kapolda Hermawan, barang haram ini dibawa dari Malaysia pada Rabu (1/4) dengan speed boat dari lewat pelabuhan tikus di Dumai. Setelah menginap satu malam di Dumai, tersangka NHK melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru bersama dua wanita kurirnya.
Dalam perjalanan dari Dumai ke Pekanbaru, mereka menggunakan mobil travel. Selanjutnya menuju ke salah satu hotel di Pekanbaru. Di sanalah tim Polda Riau menangkap ketiganya.
Turut disita barang bukti sebanyak 46,5 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik bening dengan berat masing-masing 500 gram. Banyaknya sabu yang disita membuat tangkapan ini menjadi pengungkapan kasus sabu terbesar di Riau.
"Hasil pemeriksaan sementara ini, dua wanita ini akan bertugas untuk membawa sebagian sabu tersebut ke Palembang," kata Hermawan.
Dua tersangka wanita di hadapan wartawan, mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mengenal bandar narkoba itu saat keduanya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
"Kita mengenalnya saat kami bekerja di Malaysia. Kami pernah mau ditangkap polisi Malaysia sebagai tenaga kerja tanpa dokumen, dia yang menyelamatkan kami," tutur salah seorang tersangka yang wajahnya ditutup sebo hitam.
Keduanya membantah jika ikut dalam sindikat narkoba.
"Kami tidak tahu, kalau dia bawa narkoba. Kami hanya disuruh akan mengantarkan barang yang dia bawa," kilah kedua wanita tersebut.
(cha/rul)











































