Ketua majelis hakim Nur Aslam Bustaman menilai terdakwa Neil terbukti bersalah dalam pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di JIS. Hal yang memberatkann, Neil dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan, tipu muslihat, kebohongan," kata Nur Aslam di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, istri terdakwa Tracy Batleman tampak shock terdiam mendengar putusan hakim.
Vonis hakim terhadap terdakwa Neil lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adapun jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, setelah Neil, terdakwa lain yang juga guru JIS, Ferdinant Tjiong mendapat giliran pembacaan vonis.
Persidangan Neil sendiri berlangsung lama hingga 8 jam lebih termasuk 30 menit untuk skorsing. Lamanya putusan majelis karena hakim secara bergantian membacakan sebagian rangkuman berkas materi dari total 480 halaman.
Sebagian rangkuman yang dibaca majelis hakim itu harus diterjemahkan oleh penerjemah ke bahasa Inggris. Hal ini mengingat terdakwa yang merupakan warga negara asing.
(hat/fdn)











































