"Kami khawatir DPR tidak akan bisa menyelesaikan. Dari segi proses, yakni inventarisasi masalah, ada 800 pasal yang akan disoroti berdasarkan draf Februari 2015, dan itu sangat banyak," kata penggawa Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Wahyudi Djafar dari ELSAM, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Keraguan ini muncul karena kondisi DPR sedang dilanda polemik yang merundung partai-partai di dalamnya. Belum lagi, proses tarik ulur di Komisi III DPR yang bakal mengiringi pembahasan. Tentu itu akan memakan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi RUU KUHP ini diarahkan untuk menjadi kodifikasi tertutup alias kitab yang menampung semua undang-undang tentang tindak pidana, maka bisa lebih repot lagi DPR membahasnya.
Maka aliansi ini mengusulkan agar RUU KUHP dilakukan sebagai amandemen secara bertahap. Sebaiknya prioritas pembahasan tahun 2015 hanya difokuskan untuk mengamandemen Buku I RUU KUHP yang berisis asas-asas pidana. Setelah disahkan, maka barulah amandemen dilanjutkan ke Buku II tentang jenis-jenis pidana.
Aliansi juga meminta agar pembahasan ini dilakukan oleh Panel Ahli yang dibentuk Pemerintah dan DPR. Ini dilakukan agar kerja pembahasan bisa lebih fokus, karena RUU KUHP ini amat sangat penting bagi penegakan hukum.
"Kita tawarkan tata cara khusus dalam pembahasan. Tidak menyerahkan ke DPR, tapi membentuk Tim Ahli Rancangan KUHP. Sebagaimana dulu MPR melakukan amandemen konstitusi pada 1999-2002 yang menggunakan panitia ad hoc ahli kenegaraan," tutur Lalola Easter dari ICW.
Pembahasan RUU KUHP sebaiknya juga dilakukan fokus bertempat di Gedung DPR saja, jangan juga dilakukan di hotel-hotel atau tempat lainnya. Ini agar pembahasan berlangsung terbuka dan bisa disorot publik. Mereka mendorong agar akses publik terhadap naskah akademis RUU KUHP bisa dibuka seluas-luasnya.
Aliansi ini juga khawatir bila pembahasan RUU KUHP yang sembrono dan tak hati-hati malah bisa mengancam kebebasan sipil warga negara dan terjadi over-kriminalisasi.
Penting tentunya untuk mengakomodasi instrumen HAM Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. Mereka-mereka ini juga menyoroti soal peraturan soal 'victimless crimes' yang termuat dalam RUU KUHP, yakni soal tindakan yang sebenarnya tak menimbulkan korban.
"Di Amerika Serikat itu, sejak '70-an, 'victimless crimes' menjadi tidak diberi ancaman pidana. Misalnya laki-laki dan perempuan melakukan perzinahan. Tapi di dalam KUHP nanti, itu bisa menjadi pidana. Padahal sebenarnya ini kejahatan tanpa korban," protes Wahyudi.
Aliansi juga menyoroti adanya klausul yang sudah dibatalkan MK tapi malah masuk kembali ke RUU KUHP, yakni soal penghinaan kepala negara.
"Kalau sampai KUHP kita nantinya malah lebih buruk dari produk kolonial Belanda, ini akan mempermalukan Republik Indonesia sendiri," ujar Wahyudi.
(dnu/ndr)











































