"Kami akan sangat upayakan mencabut status si korban," ujar Sutriyono di Polsek Kelapa Gading, Jl Gading Indah Raya, Nomor 1 Jakarta Utara, Kamis (2/4/2015).
Menurut Sutriyono, nantinya akan ada surat yang akan ditandatangani DA dan terlapor untuk damai. Pihaknya akan mengundang korban DA dan KPAI atas rencana pencabutan status tersangka remaja berusia 14 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan surat damai tapi polisi mengeluarkan SP3," kata Lana.
Wakil Ketua KPAI dan Komisioner Trafficking Budiharjo mengatakan, kedatangan KPAI ke Polsek Kelapa Gading untuk berkoordinasi dan mensinkronkan data mengenai kasus DA.
"Apakah Polsek Kelapa Gading hanya melihat dari aspek penipuannya atau ada yang lain? Hanya pola pengambilannya berbeda," kata Budiharjo.
Sebelumnya, KPAI menyebut DA ditawari menjadi SPG, namun malah disuruh bekerja di diskotek di Kelapa Gading. DA juga mendapat kekerasan seksual. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI dan LPSK.
Kasus trafficking sudah ditangani Polres Bogor dan tiga tersangka ditahan. Namun tersangka kemudian melaporkan korban bersama ibunya atas dugaan penipuan ke Polsek Kelapa Gading.
Polsek Kelapa Gading kemudian menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka karena menilai korban trafficking dan ibunya sudah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja tetapi malah kabur.
(nik/nrl)











































