Dalam pasal 7 huruf R UU itu mengatur tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin daerah. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau saudara dengan incumbent tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah. Pasal 7 huruf r berbunyi:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal itulah Lanosin tidak bisa mencalonkan diri meneruskan kejayaan kakaknya di Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk menjadi seorang bupati. Bahkan dirinya juga tidak bisa menjadi pemimpin daerah di wilayah Sumsel karena kakaknya ialah seorang bupati.
"Pasal yang diujikan dianggap menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumatera Selatan," ujar kuasa hukum Lanosin, Andi Syafrani, dalam sidang gugatan perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia meminta MK untuk mengganti frasa ' konflik kepentingan dengan Petahana' karena tidak memiliki kepastian hukum dan melanggar UUD 1945. Sidang dengan ketua majelis panel hakim Anwar Usman akan dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda perbaikan permohonan.
Sebelumnnya pemerintah sempat menjelaskan pasal ini diciptakan supaya di daerah-daerah tidak terjadi dinasti politik. Pasal ini bertujuan untuk mencegah dinasti politik yang selama ini terjadi di Indonesia.
(asp/asp)











































