Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015), Dian awalnya menjelaskan pengertian mengenai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Penyelidikan adalah satu tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk melakukan satu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan dari penyidik untuk membuat terang untuk menentukan tersangkanya," jelasnya di hadapan hakim tunggal Tati Hadiyati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan," jawab Dian.
Di awal, di akhir atau akhir?" kembali kuasa hukum SDA bertanya.
"Seseorang bisa jadi tersangka apabila sudah ditemukan bukti permulaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana," jawabnya.
Kuasa hukum SDA kemudian beralih pada pertanyaan mengenai isi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan tentang unsur kerugian keuangan negara.
"Jadi dalam pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi maupun di Pasal 3 menyebutkan apabila satu unsur itu ada kerugian keuangan negara tentunya untuk memenuhi unsur tersebut harus ada bukti, apa buktinya tentu ada penentuan terlebih dahulu kerugian negara yang didasarkan pada hasil yang mempunyai kewenangan," kembali Dian menjelaskan.
Dian juga menjelaskan apabila yang melakukan penghitungan kerugian negara adalah penyelidik, maka akan terjadi conflict of interest.β "Walaupun yang bersangkutan berkompetensi, tetap kalau ingin ini jadi alat bukti, tidak bisa. Kewenangan menghitung kerugian negara harus berasal dari orang di luar penyelidik atau penyidik," kata Dian.
"Apakah yang melakukan audit hanya boleh dilakukan oleh BPK?" tanya kuasa hukum SDA.
"Selain BPK, juga bisa BPKP," kata Dian.
(rni/fjp)