"Insya Allah, yang saya tahu begitu. Senin depan sidang Sutan," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi saat dihubungi lewat telepon, Kamis (2/4/2015) sore.
Dijelaskan Sutio, Sutan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015) depan. Sidang rencananya akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Therisia.
"Sidangnya pagi, sekitar jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," jelas Sutio. Sutan akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan suap RAPBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
"Dengan disidangkan, sudah gugur berarti (praperadilan Sutan)," imbuh Sutio.
KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu. Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan sosok yang dikenal dengan ucapan 'masuk juga tuh barang' dan 'ngeri-ngeri sedap' itu otomatis gugur.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Awal mula nama Sutan mencuat yaitu pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. Nama Sutan muncul di BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut.
(bar/fjp)











































