"Insya Allah, yang saya tahu begitu. Senin depan sidang Sutan," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi saat dihubungi lewat telepon, Kamis (2/4/2015) sore.
Dijelaskan Sutio, Sutan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015) depan. Sidang rencananya akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Therisia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan disidangkan, sudah gugur berarti (praperadilan Sutan)," imbuh Sutio.
KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu. Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan sosok yang dikenal dengan ucapan 'masuk juga tuh barang' dan 'ngeri-ngeri sedap' itu otomatis gugur.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Awal mula nama Sutan mencuat yaitu pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. Nama Sutan muncul di BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut.
(bar/fjp)