Menkum: Putusan Sela PTUN Memberi Ketidakpastian Posisi Golkar di Pilkada

Menkum: Putusan Sela PTUN Memberi Ketidakpastian Posisi Golkar di Pilkada

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 16:09 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menelurkan putusan sela yang isinya memerintahkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.

"Itu kan persoalan munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya. Menimbulkan ketidakpastian," kata Yasonna usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Akibat ketidakpastian itu, tambah Yasonna, Golkar bisa terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak yang akan dimulai akhir tahun ini. Dia pun menegaskan tidak akan mengeluarkan dokumen administrasi jelang pilkada itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Putusan sela itu) menimbulkan ketidakpastian padahal pilkada sudah dekat. Saya tidak akan mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan tata usaha negara. SK tidak mungkin. Tapi kalau KPU meminta kepada saya mana yang sah, kan repot nanti," katanya.

"Kan ada dua munas, di Bali dan Ancol. Oleh Mahkamah Partai munas Ancol sah dengan mengakomodasi. Berdasarkan itu dikeluarkan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu," tambahnya.

KPU hingga saat ini belum bisa menjawab soal kubu Golkar mana yang bisa menjadi peserta pilkada serentak 2015. KPU menunggu penjelasan dari Kemenkum HAM.

(jor/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads