"Itu kan persoalan munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya. Menimbulkan ketidakpastian," kata Yasonna usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Akibat ketidakpastian itu, tambah Yasonna, Golkar bisa terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak yang akan dimulai akhir tahun ini. Dia pun menegaskan tidak akan mengeluarkan dokumen administrasi jelang pilkada itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada dua munas, di Bali dan Ancol. Oleh Mahkamah Partai munas Ancol sah dengan mengakomodasi. Berdasarkan itu dikeluarkan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu," tambahnya.
KPU hingga saat ini belum bisa menjawab soal kubu Golkar mana yang bisa menjadi peserta pilkada serentak 2015. KPU menunggu penjelasan dari Kemenkum HAM.
(jor/trq)