"KPU kok ditanya kubu siapa yang boleh ikut Pilkada, jawabannya ikut Kumham-kumham terus? Emang negara ini punya Kumham?" kata anggota Komisi II Fraksi PPP, Epyardi Asda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Hal itu disampaikan Epyardi saat rapat Panja Pilkada bersama KPU. Rapat tersebut membahas tentang peraturan KPU terkait pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Husni Kamil Manik yang hadir di rapat ini kemudian menanggapi. Dia menegaskan bahwa KPU tidak mau ikut campur dalam konflik internal partai-partai politik.
"Kan kami tidak tahu juga apa jawaban Kemenkum HAM saat nanti kami tanyakan siapa yang boleh ikut Pilkada. Jangan-jangan nanti yang keluar izinnya adalah Ketum PPP Djan Faridz? Kami tidak ingin dibawa-bawa konflik kepentingan ini," ujar Husni.
Epyardi masih belum terima. Ia meminta agar KPU tidak terpengaruh oleh Kemenkum HAM.
"Kalau bapak mendengarkan Kemenkum HAM, berarti bapak anak buahnya Kemenkum HAM. Kan KPU harusnya independen. Saya maunya kepastian hukum, harus jelas kepastian hukumnya," ujarnya.
Anggota F-PAN Yandri Susanto kemudian menengahi. Menurutnya, Komisi II sebaiknya rapat internal lagi tentang masalah pencalonan. KPU, Bawaslu dan pemerintah juga berdiskusi kembali.
Saat ini, ada dua partai yang mengalami dualisme kepengurusan. Untuk PPP, PTUN memang sudah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. Namun, Menkum lalu mengajukan banding.
Ada pula Golkar yang terbelah antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Menkum HAM sudah menerbitkan SK pengesahan kepengurusan kubu Agung. Namun, PTUN kemudian mengetok putusan sela yang menunda berlakunya SK itu.
(imk/trq)