Agus Gumiwang: Putusan Sela PTUN Tak Ganggu Keabsahan SK Menkum HAM

Agus Gumiwang: Putusan Sela PTUN Tak Ganggu Keabsahan SK Menkum HAM

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 15:11 WIB
Jakarta - Waketum Golkar hasil Munas Ancol Agus Gumiwang Kartasasmita bicara soal putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM terkait 'partai beringin'. Putusa sela itu ditegaskan Agus tak membatalkan SK Menkum HAM.

"Keputusan tersebut bersifat sela dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkum HAM. Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkum HAM bukan membatalkan, dan tidak bersifat menggugurkan," kata Agus kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).

Agus merasa heran dengan pihak-pihak yang dianggapnya memelintir putusan sela Menkum HAM dengan menyatakan bahwa kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009. Apalagi, dia mendengar kubu Ical ada yang meminta kantor DPP Golkar dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin majelis hakim tidak segegabah itu dalam memutuskan perkara. Apalagi ini belum masuk dalam pokok perkara persidangan. Saya percaya hakim mempertimbangkan azas (larangan) ultra-petita di mana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut, serta azas larangan mencampuradukkan kewenangan," ujar pria yang sudah berkiprah di Golkar lebih dari 27 tahun ini.

PTUN telah membuat penetapan memerintahkan Menkum HAM untuk menunda berlakunya SK kepengurusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kubu Ical menyambut baik putusan sela itu. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada 9 April mendatang.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads