"Keputusan tersebut bersifat sela dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkum HAM. Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkum HAM bukan membatalkan, dan tidak bersifat menggugurkan," kata Agus kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).
Agus merasa heran dengan pihak-pihak yang dianggapnya memelintir putusan sela Menkum HAM dengan menyatakan bahwa kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009. Apalagi, dia mendengar kubu Ical ada yang meminta kantor DPP Golkar dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN telah membuat penetapan memerintahkan Menkum HAM untuk menunda berlakunya SK kepengurusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kubu Ical menyambut baik putusan sela itu. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada 9 April mendatang.
(trq/van)