Papua Diusulkan Dimekarkan Jadi Lima Provinsi

Papua Diusulkan Dimekarkan Jadi Lima Provinsi

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 16:40 WIB
Jakarta - Gubernur Papua JP Salossa mengusulkan kepada Presiden SBY agar Papua dimekarkan menjadi lima provinsi hingga 2009 mendatang.Kelima provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Barat, Provinsi Teluk Cendrawasih, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Utara dan Provinsi Pegunungan Tengah.Usulan tersebut disampaikan Gubernur Papua JP Salossa dalam pertemuan dengan Presiden SBY di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/2/2005). Salossa menjelaskan konsep pemekaran wilayah didasarkan pada pertimbangan sosio kultular, sumber daya manusia, sumber daya alam dan letak geografisnya.Pada prinsipnya, kata dia, terdapat keadilan dan keseimbangan pembagian sumber daya strategis antar masing-masing provinsi pemekaran demi kemakmuran bersama rakyat di Pulau Papua."Presiden senang dengan konsep ini dan akan dimatangkan untuk penyusunan UU pembentukan Provinsi baru," kata Salossa.Dikatakan Salossa, berdasar fakta di lapangan tidak seluruh wilayah di Papua memiliki sumber daya alam yang dapat diandalkan sebagai pemasukan provinsi baru kelak. Hanya wilayah tertentu yang mempunyai sumber daya alam berlimpah seperti sumber daya mineral, tambang minyak, gas dan uranium. Tetapi, lanjutnya, ada juga yang sama sekali tidak ada. Contohnya, daerah Pegunungan Tengah dan Teluk Cendrawasih yang hanya mengandalkan pemasukan asli daerahnya dari sektor perikanan laut, pertanian dan pariwisata."Karenanya perlu ada komitmen bersama, bahwa sumber daya strategis harus dibagi dan dinikmati demi kemakmuran seluruh rakyat di Papua," ujar Salossa.Salossa menambahkan jika konsep ini disetujuai pemerintah maka implementasi di lapangan tetap akan kembali pada persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketentuan tersebut diatur di dalam pasal 76 UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Papua."Tidak tertutup kemungkinan pada perkembangannya bisa menjadi tujuh provinsi atau malah tidak sama sekali," demikian Salossa. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads