Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) merasa menang atas kubu Agung Laksono. Kubu Ical pun kini merasa sebagai pihak yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. (baca juga: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, Ini Rinciannya).
"Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada adalah DPP Golkar hasil Munas Riau yang Ketua Umumnya: Aburizal Bakrie & Sekjen: Idrus Marham," kata Ical melalui akun Twitternya @aburizalbakrie yang dikutip detikcom, Kamis (2/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah putusan PTUN kemarin, menurut Ical, maka Agung Laksono tidak bisa lagi bertindak mengatasnamakan Golkar sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Dengan penundaan itu mereka (kubu Agung) juga tidak berhak dan berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk pilkada," kata Ical.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum bisa memutuskan pihak Golkar yang bisa mengikuti pilkada serentak. KPU masih akan melihat perkembangan yang terjadi di partai-partai politik hingga masa pendaftaran calon. Rencananya, masa pendaftaran calon adalah pada 22-24 Juli 2015.
"Belum bisa kami putuskan sekarang. Secara formal, aturan itu harus kembali ke pihak yang punya otoritas yaitu Menkum HAM," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
(erd/nrl)