Beberapa warga terutama yang ada di belakang bekas SD Semarang III yang menjadi home industry itu mengaku mengeluhkan bau limbah produksi nata de coco yang menggunakan campuran pupuk ZA itu. Bau tidak sedap sering tercium hingga jarak 30-an meter dari lokasi.
Pemilik pabrik Danang Eko Haryanto menyewa tempat tersebut selama setahun. Pada bulan April 2015 ini masa kontrak sudah akan habis. Warga sekitar merasa keberatan bila akan dilakukan perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, setelah didatangi polisi pada hari Selasa (31/3) lokasi pabrik langsung ditutup. Pabrik sejak hari Rabu kemarin sudah tidak beroperasi.
"Langsung ditutup oleh polisi," katanya.
(bgs/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini