Gubernur Papua Tolak Desakan DAP Soal UU Otonomi Khusus
Selasa, 08 Feb 2005 16:32 WIB
Jakarta - Gubernur Papua J.P Salossa secara tegas menolak mengembalikan UU Otonomi Khusus (Otsus) dan PP Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada pemerintah pusat sebagaimana desakan dari Dewan Adat Papua (DAP)."Mereka boleh berpendapat, tapi tidak bisa mengganggu keputusan pemerintah. Sebagai Gubernur Papua, saya tidak tidak akan jalankan mereka punya klaim," tegas Gubernur Salossa di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2005).Pernyataan kerasnya itu sebagai tanggapan terhadap rekomendasi hasil Sidang III DAP yang berlangsung 31 Januari-4 Februari kemarin di Manokwari. Mereka mendesak Pemprov dan DPRD Papua untuk mengembalikan UU Otsus dan PP MRP kepada pemerintah pusat paling lambat 15 Agustus 2005.Alasannya, UU Otsus dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan kondisi objektif di lapangan. Sementara PP No.54/2004 tentang Pembentukan MRP tidak mengakomodasi kepentingan rakyat Papua karena proses penyusunannya tidak melalui mekanisme uji publik. Atas rekomendasi di atas, Gubernur Salossa juga menegaskan, pihaknya bersama aparat keamanan tidak akan segan-segan menindak tegas setiap gangguan terhadap proses implementasi dari aturan kedua kebijakan negara tersebut layaknya sebuah upaya sabotase. "Kalau ada yang mengganggu, itu sama dengan sabotase Bersama aparat keamanan, saya akan mengambil tindakan tegas," tandasnya.Lebih lanjut Salossa mempertanyakan legalitas dari DAP. Menurut dia, kultur Papua tidak mengenal adanya badan kerja sama antara pemuka adat suku yang satu dengan adat suku lainnya. Setiap adat punya otoritas yang tidak boleh diganggu-gugat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sukunya masing-masing."Aneh membentuk badan dewan adat untuk menghimpun semua adat yang ada. Tidak boleh DAP anggap diri berkewenangan sebagai representasi adat seluruh Papua. Gak ada itu," papar Salossa.
(asy/)











































