Singgung Wewenang Penegak Hukum, Saksi Ahli SDA Ditegur Hakim

Sidang Praperadilan

Singgung Wewenang Penegak Hukum, Saksi Ahli SDA Ditegur Hakim

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 13:21 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hari ketiga pagi ini masih mengagendakan pembuโ€Žktian dari pihak pemohon (SDA). Saat salah satu saksi ahli hukum pidana dihadirkan untuk dimintai penjelasan terkait lembaga praperadilan, hakim tunggal Tati Hadiyati sempat memberikan teguran pada saksi ahli.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015) tersebut, awalnya saksi ahli yang bernama Muzakkir menjelaskan tentang mekanisme penggunaan pasal 77, 85 dan 92 KUHAP tentang wewenang praperadilan.

โ€Ž"Isi dan maksud lembaga praperadilan ini menguji suatu proses penyidikan dan akibat hukumnya. Adapun ketentuan KUHAP Pasal 77 itu mengacu kepada dua hal. Pertama pasal 77 tentang kewenangan yang menguji secara eksplisit dan pasal 82 serta 95 KUHP yang menguji secara implisit," jelas Muzakkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€Ž"Lalu, apakah pasal 77 bisa menjadi tidak limitatif dari sisi tinjauan filosofis?" tanya kuasa hukum SDA, Andreas Nahot.

Saksi kemudian memberikan contoh saat dirinya menjadi saksi ahli dalam kasus beberapa waktu lalu. Dirinya mengkritik kinerja penyidik yang menyita barang milik tersangka tindak pidana korupsi. Saat itu penyidik tak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat penyitaan barang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

"Penangkapan, penahanan serta penyitaan adalah bagian dari upaya paksa. Sementara upaya paksa itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU. Akibat dari tindakan itu, akan menimbulkan kerugian pada pihak tersangka," jelas Muzakkir.

Dirinya juga menjelaskan mengenai Pasal 44 UU KPK yang menyatakan sebelum menetapkan tersangka, penyelidik harus menemukan sekurang-kurangnya dua alat buktiโ€Ž. Sementara, dua alat bukti ini berdasarkan tafsiran dari penyelidik.

"Dua alat bukti, menurut UU KPK berdasarkan keyakinan penyidik. Begitu pula pengadilan, harus memiliki keyakinan dalam memutus perkara, dan ketentuan tersebut tak tertulis dalam UU," jelasnya.

Sontak hal tersebut menimbulkan komentar dari hakim Tati. Hakim menilai, saksi ahli tak berwenang memberikan komentar terkait kinerja penegak hukum.

"โ€ŽTidak semua penyidik amburadul, tidak semua penasihat hukum yang brengsek. Saudara tidak usah menilai kinerja penegak hukum lain," tegur Tati.




(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads