Polisi Grebek Bandar Sabu 6,7 Kg di Apartemen Pramuka

Polisi Grebek Bandar Sabu 6,7 Kg di Apartemen Pramuka

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 13:14 WIB
foto (rivki/detikcom)
Jakarta - Direktorat IV Narkoba Mabes Polri menangkap 5 tersangka terkait kepemilikan sabu 6,7 Kg dan 8.703 butir ekstasi. Penangkapan itu dilakukan di apartemen Green Pramuka, Rawa Sari, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan pada 17 Maret 2015 dan 24 Maret 2015. Penangkapan pertama polisi berhasil menciduk Vikri, Febri, Agung dan Andrie. Dalam penangkapan pertama polisi menemukan 6,7 kg sabu.

"Dalam penangkapan pertama kita temukan 6,7 kg sabu dan 6.700 ekstasi," ujar Direktur IV Mabes Polri, Brigjend Anjan Pramuka di Apartemen Green Pramuka, Jl Jend Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penangkapan kedua polisi menangkap Robert dan Hendry. Dalam penangkapan kedua polisi menemukan 2 ribu butir ekstasi.

"Keduanya diberi sangkaan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati," ucap Anjan.

(rvk/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads