Dirjen Keuangan Daerah: Pokir Bisa, tapi Tidak Boleh Naik di Tengah Jalan APBD

Rapergub APBD 2015

Dirjen Keuangan Daerah: Pokir Bisa, tapi Tidak Boleh Naik di Tengah Jalan APBD

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 12:04 WIB
Jakarta - Pokok Pikiran (Pokir) DPRD DKI dicoret Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam RAPBD 2015. Hal ini ditanggapi negatif anggota dewan karena menilai hal itu bentuk penampungan aspirasi masyarakat DKI.

Alasan Ahok menghapus karena Pokir sering disalahgunakan anggota legislatif untuk bermain anggaran.‎ Ia mengambil revisi UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang ditafsirkannya DPRD tak mengurusi sampai satuan 3.

Dalam Pembahasan Rapergub APBD 2015 DKI Jakarta di gedung Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan tak ada masalah Pokir itu dimasukkan dalam RAPBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Pokir sah-sah saja, Pak Gubernur," kata Donny dalam pertemuan, Kamis (2/4/2015).

Pertemuan itu dihadiri Gubernur DKI Basuki T Purnama, SKPD Pemprov DKI dan perwakil anggota DPRD. Donny mengatakan tak ada yang salah dengan pengadaan Pokir itu karena bagian dari cara menampung aspirasi masyarakat.

"Tapi tidak boleh naiknya di tengah jalan. Itu tidak boleh. Yang terpenting, aspirasi tidak berbanding lurus dengan dana aspirasi dan anggaran," sambungnya.

Ahok menyebut total anggaran pengajuan program yang diusulkan DPRD lewat Pokir sebesar Rp 8,8 triliun. Jumlah itu dinilai Ahok tak masuk akal.

Pokir ini tercantum dalam Pasal 55 huruf (a) PP No. 16 tahin 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD pada kepala daerah dalam mem‎persialkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkan APBD.


(bil/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads