Alasan Ahok menghapus karena Pokir sering disalahgunakan anggota legislatif untuk bermain anggaran. Ia mengambil revisi UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang ditafsirkannya DPRD tak mengurusi sampai satuan 3.
Dalam Pembahasan Rapergub APBD 2015 DKI Jakarta di gedung Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan tak ada masalah Pokir itu dimasukkan dalam RAPBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu dihadiri Gubernur DKI Basuki T Purnama, SKPD Pemprov DKI dan perwakil anggota DPRD. Donny mengatakan tak ada yang salah dengan pengadaan Pokir itu karena bagian dari cara menampung aspirasi masyarakat.
"Tapi tidak boleh naiknya di tengah jalan. Itu tidak boleh. Yang terpenting, aspirasi tidak berbanding lurus dengan dana aspirasi dan anggaran," sambungnya.
Ahok menyebut total anggaran pengajuan program yang diusulkan DPRD lewat Pokir sebesar Rp 8,8 triliun. Jumlah itu dinilai Ahok tak masuk akal.
Pokir ini tercantum dalam Pasal 55 huruf (a) PP No. 16 tahin 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD pada kepala daerah dalam mempersialkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkan APBD.
(bil/fjp)