PTUN Tunda SK Menkum untuk Golkar, Yasonna: Ini Bisa Jadi Masalah

PTUN Tunda SK Menkum untuk Golkar, Yasonna: Ini Bisa Jadi Masalah

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 11:16 WIB
Menkum HAM Yasonna (foto - dokumentasi detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela, memerintahkan penundaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Kepada wartawan Menteri Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan tersebut sehingga belum mempelajarinya.

"Belum dapat keputusannya. Kalau sudah dapat nanti saya komentari," kata Yasonna di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur‎, Kamis (2/4/2015).

Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memerintahkan para tergugat yakni Agung Cs dan Menkum HAM untuk tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Yasonna mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut. "Tapi kita hargai keputusan pengadilan karena kita negara hukum. Saya sudah perintahkan staf untuk lihat keputusannya. Saya baca dulu ya, formalnya saya lihat dulu keputusannya seperti apa," ujar Yasonna.

Menurut dia adanya keputusan PTUN Jakarta yang memerintahkan penundaan surat keputusan tersebut, bagi Yasonna, bisa menimbulkan masalah. Hal ini karena dualisme kepemimpinan Golkar telah melalui mekanisme Mahkamah Partai dan SK Menkum HAM.

"Ini kan Mahkamah Partai sudah ada, Menkum HAM sudah ada, ini bisa jadi masalah. Tapi kita lihat," kata Yasonna.


(vid/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads