"Konstitusi jangan ditafsirkan sesuka hati," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/4/2015).
Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Mereka menggugat UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kewenangan KY ikut menyeleksi hakim. Para hakim agung itu keberatan dengan peran KY itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Kata 'wewenang lain' itu salah satunya menyeleksi hakim tingkat pertama yang dituangkan dalam UU," ujar Bayu.
Namun menurut MA, Pasal 24B ayat 1 tidak bisa diberikan tafsiran lain karena hanya memberikan kewenangan menyeleksi hakim agung sehingga wewenang menyeleksi hakim tingkat pertama merupakan penambahan wewenang yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Hal ini dinilai sebagai pendapat yang mengada-ada.
"Bukankah dengan semakin banyak pihak yang menyeleksi hakim menjadikan hasilnya lebih bagus? Selain itu, apa kerugian Ikahi? Sebagai sebuah organisasi hakim apa kepentingan Ikahi terhadap proses seleksi MA-KY?" papar pengajar Universitas Jember itu.
Namun upaya membonsai kewenangan KY ini tidak sepenuhnya didukung para hakim agung. Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
Gugatan ini juga membuka babak baru hubungan KY dengan para hakim agung yang selalu pasang surut. Sebelumnya para hakim agung menggugat kewenangan KY mengawasi dirinya, lalu membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak dan beberapa kali mengacuhkan rekomendasi sanksi KY terhadap hakim/hakim agung.
(asp/kha)