"Ini kan putusan sela dan sifatnya sementara. Sidang PTUN belum membahas pokok persidangan. Keputusan sela ini belum bersifat final," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Kamis (2/4/2015).
Ace yakin hasil akhir sidang PTUN akan berbeda dengan penetapan Rabu (1/4) kemarin. Jika pokok persidangan sudah dibahas, dia yakin kubunya bisa menunjukkan bukti-bukti untuk memperkuat SK Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN Jakarta menetapkan perintah kepada Menkum HAM untuk menunda berlakunya SK kepengurusan Golkar kubu Agung. Kubu Ical menyambut baik penetapan tersebut. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada 9 April mendatang.
(trq/fjp)