"Bisa saja (ditarik kembali) melalui mekanisme alih status menjadi pegawai KPK," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang, Kamis (2/4/2015).
Mekanisme alih status menjadi pegawai tetap KPK ini memang biasa terjadi di KPK. Salah satu contohnya adalah penyidik senior Novel Baswedan yang memilih untuk menjadi pegawai tetap KPK dan mundur dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan Budi mengaku sudah mempersiapkan tim untuk menyokong biro hukum KPK dalam menghadapi praperadilan para tersangka korupsi. 10 jaksa andalan disiapkan untuk turun langsung membantu tim biro hukum pasca ditinggalkan Chatarina, salah satu jaksa yang diturunkan adalah Yuddy Krisnandi yang merupakan ketua tim jaksa Anas Urbaningrum.
"Untuk menghadapi praperadilan, sudah kami back up dengan 10 jaksa BKO," tegas Johan.
Per 31 Maret 2015, ada empat jaksa KPK yang habis masa tugasnya dan harus kembali ke kejaksaan. Empat orang itu adalah Chatarina Girsang, Kadek, Edy Cahyono dan Riyon.
(kha/tfn)