Hakim Agung Gayus Pilih Berseberangan dengan Rekannya yang 'Membonsai' KY

Hakim Agung Gayus Pilih Berseberangan dengan Rekannya yang 'Membonsai' KY

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 07:53 WIB
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Para hakim agung hendak 'membonsai' kewenangan Komisi Yudisial (KY) dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dengan rekannya dan tetap mendukung KY sesuai UUD 1945 dan UU.

Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus kepada wartawan, Kamis (2/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU PTUN, penerimaan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan KY. Hal ini sesuai dengan turunan kewenangan yang diberikan UUD 1945 terhadap KY. Namun siapa sangka, para hakim agung itu malah emoh jika KY ikut menyeleksi hakim sesuai UU itu.

"Pengurus Pusat (PP) Ikahi mengajukan uji materi terhadap kewenangan KY (sebagai bentuk) kalau PP Ikahi kurang memahami bahwa hal kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh beberapa UU kepada KY sebagai lembaga," cetus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana itu.

Menurut mantan anggota DPR itu, kalau pada UU tersebut dirasakan mengganggu lembaga lain--dalam hal ini Mahkamah Agung-- maka bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim yang mempersoalan hal tersebut. Tetapi merupakan domain MA yang mempersoalkan kewenangannya yang terganggu dengan kewenangan KY yang diberikan oleh UU.

"Maka mekanismenya bukan uji materi seperti yang dilakukan oleh PP Ikahi melainkan merupakan sengketa kewanangan antara lembaga negara (SKLN) yaitu MA dan lembaga KY yang penyelesaian sengketanya dilakukan di MK melalui sengketa kewenangan antara lembaga negara yang masing-masing kewenangan diberikan oleh konstitusi," papar Gayus.

Bahkan, Gayus menilai tindakan PP Ikahi akan merugikan lembaga peradilan secara keseluruhan. Sebab masyarakat akan menilai para hakim agung yang bergabung di Ikahi menolak kewenangan KY dalam mengawasi hakim sebagaimana amanat konstitusi.

"Sebab pandangan masyarakat seolah-olah tidak mau adanya keterlibatan unsur pengawasan oleh KY--sebuah lembaga yang ditunjuk oleh UUD 45 sebagai lembaga pengawas hakim- dengan UU yang mengatur bahwa KY diikutsertakan secara transparan dalam merekut hakim-hakim di lingkungan peradilan yang tidak boleh dimonopoli oleh MA sebagai lembaga satu-satunya," beber Gayus.

Sementara itu, Ketua I PP Ikahi hakim agung Suhadi menyatakan sebaliknya. Suhadi yang pernah diberi rekomendasi skorsing oleh KY karena pelanggaran kode etik itu memberi contoh lembaga kepolisian dan kejaksaan, di mana dua lembaga itu diberi kewenangan penuh dalam merekrut anggotanya.

"Intinya untuk rekrutmen hakim adalah kewenangan MA sebagai lembaga yang membawahi para hakim. Di tiap UU itu ada pasal yang menyatakan rekruitmen dilakukan bersama MA dan KY. Pasal-pasal itu lah yang kita gugat. Artinya lembaga lain diberi kewenangan penuh.Jadi kita menganggap, dengan adanya KY itu menganggu independensi MA dalam rekruitmen hakim," ucap Suhadi.

Gugatan ini juga membuat KY geram. Secara retorik, pimpinan KY Imam Anshori Saleh mempertanyakan ke para hakim agung yaitu mengapa tidak sekalian saja meminta amandemen UUD 1945 dengan agenda pembubaran KY.

"Aneh, MA kok semakin resisten diawasi KY," ujar Imam.

(asp/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads