"Ya jika diizinkan kejaksaan tentunya bisa kembali ke KPK. Untuk sementara ditempatkan di Kejaksaan Agung," kata Chatarina saat berbincang, Kamis (2/4/2015).
Chatarina mengaku belum tahu akan ditugaskan di bagian apa setelah kembali berprofesi sebagai jaksa. Hingga kini, dia masih menunggu penempatan yang nantinya akan menjadi tempat bertugas barunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung, HM Prasetyo hingga saat ini belum memutuskan akan memberikan tugas apa untuk Chatarina. Prasetyo mengungkapkan bahwa pemberian tugas baru untuk eks Kabiro Hukum KPK itu akan dibahas di internal kejaksaan.
"Jadi ya kembali saja (ke kejaksaan) duluβ. Posisi itu masalah internal kejaksaan. Nggak usah tanya posisi lah," kata Prasetyo.
(kha/tfn)