"Pimpinan DPR semestinya nggak boleh ikut campur persoalan di fraksi partai politik yang ada, termasuk di FPG," kata pengamat politik Ray Rangkuti yang juga Ketua LIMA, Rabu (1/4/2015).
Menurut Ray, sidang paripurna DPR lah yang melegalisasikan atau tidak pimpinan fraksi partai politik. Sebab pimpinan DPR dari sejumlah fraksi partai politik sesuai UU bukan yang melegalisasikan suatu fraksi, tetapi sebatas sebagai juru bicara di DPR. Siapa pun yang menjadi ketua fraksi adalah hak usulan dari masing-masing partai politik. Pimpinan DPR juga tak bisa mempersoalan apa yang terjadi di masing-masing parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah adanya putusan sela dari PT TUN, status Partai Golkar seperti status quo. Sebab putusan sela ini belum bisa mengeksekusi keputusan Kemenkum HAM yang baru. Apalagi belum ada keputusan final dari PT TUN sendiri.
Pasalnya, keputusan pengadilan juga belum tentu akan memenangkan Ical atau Agung. Namun, oleh Bambang Soesatyo memang putusan sela ini ditafsirkan lagi, yang menyatakan putusan sela itu dengan sendirinya memberikan amanat kepada mereka sebagai pengurus yang sah.
β"Karena Golkar status quo, maka pimpinan Fraksinya di DPR juga sekarang menjadi nggak jelas siapa. Nah dengan sendirinya nggak jelas dengan status itu. Karena pimpinan FPG sekarang ini, setelah direshuffle oleh kubu Agung Laksono, didaftarkan ke Kemenkum HAM dan yang tercatat di Kemenkum HAM adalah Agus Gumiwang. Meskipun catatan Kemenkum HAM itu sekarang belum direvisi oleh Sekretariat DPR," pungkasnya.
(kha/kha)