Dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Rabu (1/4/2015) malam, ketua majelis hakim Kisworo mempertanyakan aliran dana dari Pony ke adiknya yang bernama Dodi.
"Tidak ada keterkaitan antara aliran dana dia (Poni) dengan rekening saya," ujar Dodi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu murni hasil bisnis," ujarnya.
Pony merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.
Dalam sidang TPPU-nya, jaksa mendakwa Pony dengan pidana pencucian uang terkait kasus narkotika. Aset-aset miliaran rupiah milik Pony juga terancam disita.
(rvk/kha)










































