"Nggak ada (perintah Swie Teng) Pak," kata Tantawi saat ditanya Jaksa KPK dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Jaksa KPK juga bertanya mengenai adanya pembahasan mengenai dibuatkanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah antara PT Brilliant Perdana Sakti dan PT Multihouse Indonesia terkait duit Rp 4 miliar. Jaksa memang meyakini duit yang dikirim PT BPS ke Multihouse untuk suap memang sengaja dibuat seoalah-olah transaksi jual beli tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tantawi menjelaskan pertemuan dirinya dengan Swie Teng di Jl Widya Chandra VIII, Jaksel. Dia kembali membantah ada pembahasan mengenai penangkapan Yohan Yap. "Waktu itu saya dipanggil Pak," ujarnya menyebut dia membahas persoalan lain terkait perusahaan lain dalam grup Sentul City.
Namun setelah urusannya selesai dia melihat Sherley Tjung, Tina Sugiro, juga Dian Purwheny datang ke kediaman Swie Teng. "Mereka datang saya nggak ikut rapat mereka, dan setahu saya itu bukan rapat ya pak. Mereka datang saya tidak tahu alasannya," sebut dia.
Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah Yohan Yap ditangkap KPK.
(fdn/kha)











































