Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015). Dadang yang merupakan anak buah Tubagus Chaery Wardana itu ditahan di rumah tahanan KPK.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP sebagai pegawai PT Bali Pacific Pragama untuk 20 hari pertama," kata Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Dadang juga tersandung kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel yang ditangani Kejagung. Priharsa mengatakan, Dadang bisa juga diperiksa pihak Kejagung jika memang diperlukan.
"Mekanismenya nanti bisa melalui bontah atau peminjaman tahanan," imbuhnya.
Di kasus ini, KPK juga menetapkan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari.
Dadang sendiri diketahui merupakan anak buah Wawan di PT BPP. Dadang dan para tersangka lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bar/kha)











































