Informasi ini terungkap saat pengacara PT Sentul City Tantawi Jauhari Nasution bersaksi dalam persidangan lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015). Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 9 yang berisi keterangan Tantawi mengenai perintah khusus Swie Teng ke Asie yang berada di Singapura.
"Selain itu saya diminta Cahyadi Kumala untuk menyampaikan ke Haryadi Kumala yang saat itu berada di Singapura dan tidak mau pulang ke Indonesia yakni PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) punya saudara Haryadi Kumala karena saudara Cahyadi Kumala punya janji akan datang kepada Asie. PT BPS merupakan milik saudara Asie dan harus bertanggungjawab. Dua anak buah Asie dipanggil KPK maka dia harus yang mengkordinir. Saudara Cahyadi Kumala menyampaikan kepada saya, Tan', Asie ini sudah banyak uang jadi dia harus bertanggung jawab," kata Jaksa KPK membacakan BAP yang langsung dibenarkan Tantawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesan ini memang disampaikan Tantawi ke Asie. "Saya hanya menyampaikan amanat saya ke Haryadi Kumala, lebih mengarah kalau memang tidak ada keterlibatan dipermasalahan ini ya segera pulang," ujar Tantawi.
Dia juga tak tahu persis kebenaran informasi soal Asie sebagai pemilik PT BPS. "Itu makanya waktu di Singapura kan saya memberi pendapat kalau saham milik Brilliant dijadikan ke Haryadi Kumala maka cukup sahamnya saja dikasih bukan PT-nya. Itu advice -advice tanpa saya melihat dokumen tersebut," kata Tantawi.
Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.
Dalam dakwaan dibeberkan, Swie Teng pernah mengarahkan para anak buahnya yakni Sherley Tjung dan Dian Purwheny di Menara Kuningan, Jaksel agar saat mereka diperiksa sebagai saksi memberikan keterangan ke penyidik KPK bahwa PT BPS adalah milik Asie dan uang dari PT BPS ke Multihous Indonesia Rp 4 miliar yang diberikan Yohan ke Rachmat Tasin dikelarkan atas persetujuan Asie.
Padahal PT BPS disebut dalam dakwaan merupakan milik Swie Teng dan pemberian uang atas sepengetahuan dan persetujan dia.
(fdn/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini