"Besok pukul 09.30 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri," kata Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Rabu (1/4/2015).
Kini tim evaluator Kemendagri telah kerja lembur menyoroti Pergub APBD 2015 yang menggunakan pagu APBD 2014 itu. Hasilnya, dari 6.600 halaman yang disampaikan Ahok pada 23 Maret 2015, ada 280 halaman hasil evaluasinya. Namun Donny belum merinci hasil evaluasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi yang dilakukan adalah seputar kesesuaian dengan peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan kepentingan umum, asas efektif, efisien, kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan manfaat.
"Besok kita klarifikasi biar utuh. Kita undang Gubernur, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMD, juga DPRD dan Badan Anggaran DPRD," kata Donny.
Meski Pergub sesungguhnya tak perlu mengundang DPRD, namun Kemendagri ingin agar DPRD bisa meningkatkan peranannya.
"Kita dudukkan mereka berdua (eksekutif dan legislatif) dalam kerangka meningkatkan fungsi dan peran DPRD dalam meningkatkan pengawasan," kata Donny.
(dnu/kha)











































