Fraksi PAN Segera Tentukan Sikap Soal Hak Angket Yasonna

Fraksi PAN Segera Tentukan Sikap Soal Hak Angket Yasonna

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 20:26 WIB
Fraksi PAN Segera Tentukan Sikap Soal Hak Angket Yasonna
Jakarta - Hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digulirkan oleh Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie‎ bersama fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Namun Fraksi PAN yang juga KMP, sebetulnya belum menentukan sikap mendukung atau menolak hak angket.

"Fraksi PAN sekarang ada yang setuju dan tidak, masih dinamika. Pada saatnya nanti akan bersikap secara resmi," kata sekretaris Fraksi PAN yang baru Yandri Susanto kepada detikcom, Rabu (1/4/2015).

‎Menurut Yandri, DPP PAN menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan fraksi untuk menentukan sikap. Meski dalam catatan ada dua anggota Fraksi PAN yang sudah teken hak angket, namun keputusan itu masih bersifat individu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Nggak ada masalah (bagi yang sudah teken hak angket -red), nggak ada sanksi dari kita. Arahan ketua umum menyerahkan kepada fraksi untuk dibahas," ujar anggota komisi II DPR itu.

Yandri lalu menjelaskan soal dinamika yang terjadi di PAN soal hak angket untuk Yasonna yang dianggap intervensi konflik partai politik. Dalam hal ini dilatarbelakangi kasus PPP dan Golkar.

Menurut Yandri, semangat anggota fraksi yang dukung hak angket‎ dapat dipahami sebagai perlawanan atas ancaman bagi demokrasi, karena Menkum HAM menerbitkan SK bagi kubu partai yang mungkin tidak berhak menggelar Munas, Muktamar atau Kongres.

"Kalau jadi kebiasaan dan dibenarkan, saya khawatir siapapun bisa laksanakan Muktamar, Munas atau Kongres. Karena itu semangatnya saya setuju dan bisa dukung kawan-kawan," ujarnya.

Tapi kata Yandri, secara substansi juga ada perdebatan terkait fungsi angket. Lantaran angket atau hak penyelidikan itu mensyaratkan untuk tujuan kebijakan yang berimbas pada kehidupan orang banyak.

‎"Apakah (masalah Golkar/PPP) ini soal rakyat banyak atau bukan? Kalau dicari-cari ada juga masalah demokrasi. Pertanyaanya apakah tepat hak angket atau cukup interpelasi?" tanya Yandri.

Sekedar diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk mengajukan penyelidikan atas suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang strategis dan dianggap bertentangan UU. Sementara hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan.

"Hak interpelasi untuk meminta penjelasan juga boleh dan syaratnya sama.‎ Kalau keterangan tidak dianggap memuaskan, baru angket," lanjut politisi asal Banten itu.

Karenanya, saat ini Fraksi PAN masih membahas apakah ikut mendukung atau menolak. Yandri memastikan jika sudah ada sikap, fraksinya akan satu suara di paripurna.

‎"PAN pasti kompak," tegas Yandri.

(iqb/kha)


Berita Terkait