"Sejarah pastinya belum tahu, tapi kalau dari mulut ke mulut informasinya tahun 1980-an dibawa oleh turis Arab, tapi perlu ada kajian ilmiahnya. Mungkin orang Botani lebih mengerti," ujar Direktur Narkotika Sugiyo usai pemusnahan tanaman Khat di Villa Ever Green, Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (1/4/2015).
Menurut Sugiyo, penyebaran tanaman Khat sampai saat ini banyak ditemukan di Cisarua yang banyak dikunjungi oleh turis-turis Timur Tengah. Tanaman ini diketahui banyak terdapat di Afrika dan Arabia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, daun Khat banyak di jual bebas di pasaran di daerah Cisarua. Namun sejak katinona masuk di dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanaman tersebut menjadi ilegal di Indonesia. Sayang hingga saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya.
"Dulu biasanya dijual per kresek, dijual di pinggir-pinggir jalan. Tapi pangsa pasarnya kan bisa dicari, banyak yang cari datang ke yang punya. Karena Khat bisa menambah stamina, tapi lama-lama bisa merusak tubuh. Sekarang dilarang sejak masuk UU No 35 tahun 2009," Sugiyo menjelaskan.
BNN pun terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi masyarakat agar mengetahui dilarangnya daun yang banyak dikenal dengan sebutan teh Arab itu. Pihak kepolisian Cisarua sendiri juga turut membantu BNN dengan ikut memberikan sosialisasi ke masyarakat.
"Binmas kita kedepankan, mengimbau untuk tidak menggunakan, tidak menanam atau mengkonsumsi daun Khat ini. Sistemnya saya kumpulkan RT/RW dan kepala desa serta tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda," tutur Kapolsek Cisarua Kompol Musimin di lokasi yang sama.
Secara bergiliran, Musimin akan menugaskan jajarannya untuk memberikan penyuluhan kepada warga. Termasuk juga kepada turis-turis, khususnya turis Arab.
"Door to door gantian pembinaan dan penyuluhan larangan pohon Khat. Di sini ada 10 desa, nanti gantian. Turis nanti kita imbau juga, ada jubir khusus terhadap orang asing," ucap Musimin.
Sosialisasi akan dilakukan secara berkala, dan jika sudah mendapat pembinaan namun masyarakat tetap menanam atau menjualnya, maka kepolisian akan bertindak tegas. Sebenarnya Polsek Cisarua sendiri sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, namun karena terkendala tidak adanya contoh tanaman Khat, masyarakat pun kesulitan untuk mengidentifikasikannya.
"Awalnya orang-orang kita kasih tahu, jangan jual ini. Kalau masih dijual nanti ditangkap, kita tindak tegas. Sebelumnya kita juga sudah melakukan imbauan, saya kemarin kumpulin perwakilan dari RT/RW di kecamatan, mereka nanya seperti apa daunnya. Ini kebetulan ada nanti bisa dijadikan contoh," tutup Musimin.
(ear/kha)