"Kepada pengurus (Golkar) daerah tetap tenang, saya tetap memimpin upaya-upaya penyelamatan partai," kata Agung kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sela ada pemeriksaan ditunda dulu. SK (surat keputusan) tetap berlaku tidak ada pembatalan," kata Agung.
Agung mengaku sebagai warga negara yang baik akan mematuhi dan mengikuti keputusan PTUN tersebut. Menurut dia gugatan ini asal muasalnya diarahkan ke Menkum HAM yang berimbas pada masalah politik.
"(Kami) berkewajiban membela keputusan Menkum HAM. Di mana masalah internal dikembalikan ke partai," kata Wakil Ketua Umum Golkar periode 2009-2014 itu.
(erd/try)











































