Minta Pengacara Tak Umroh, Swie Teng: Saya Kena Masalah

Minta Pengacara Tak Umroh, Swie Teng: Saya Kena Masalah

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 19:11 WIB
Minta Pengacara Tak Umroh, Swie Teng: Saya Kena Masalah
Jakarta - Tertangkapnya Yohan Yap dalam perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di PT Bukit Jonggol Asri (BJA) membuat panik Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Komisaris Utama BJA yang juga bos Sentul City itu langsung berkonsultasi dengan pengacara perusahaannya.

"Jadi pada saat kami rapat membahas transaksi di Sentul City Group, beliau menceritakan mengenai tertangkapnya saudara Yohan," kata Dodi Abdulkadir, pengacara Grup Sentul City saat bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Saat itu Swie Teng menyebut Yohan yang ditangkap KPK pada 7 Mei 2014, merupakan karyawan Haryadi Kumala alias Asie adik Swie Teng. "Dengan tertangkapnya Yohan membuat suasana perusahaan menjadi ada permasalahan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Swie Teng juga sempat meminta Dodi agar tidak berangkat umroh. Keterangan ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dodi pada halaman 12 Nomor 5.

"Sewaktu saya umroh dan pamitan ke Cahyadi Kumala di mana Cahyadi Kumala menyuruh saya 'Pak Dodi kalau boleh jangan umroh karena saya ada kena masalah'. Namun saya menjawab mengapa saya tidak boleh umroh? Kan Pak Cahyadi mengatakan bahwa tidak ada urusan Pak Cahyadi dalam perkara Yohan dan saya sudah niat umroh sehingga saya tetap berangkat umroh," kata Jaksa KPK membacakan BAP dan langsung dibenarkan Dodi.

Namun dia menyebut 'permasalahan' yang disebut Swie Teng itu hanya terkait urusan perusahaan. "Masalah-masalah yang menyangkut administrasi perizinan yang lain-lain itu menjadi terganggu," sebut Dodi

Dalam persidangan Dodi menerangkan pertemuan dengan para pegawai Swie Teng. "Menanyakan hal-hal yang harus dilakukan pada saat dipanggil sebagai saksi KPK untuk memberikan keterangan," sambungnya.

Yang hadir saat itu di kantor pengacara MRP Grand Wijaya Center, Jaksel adalah Dian Purwheny, Sherley Tjung, Tina Sugiro dan Lusiana Herdin. "Terakhir Pak Suwito (Direktur Briliant Perdana Sakti, red)," sebut Dodi.

Dodi menjelaskan dalam pertemuan itu tim pengacara hanya menyampaikan mengenai posisi saksi dalam KUHAP. "Kita ada template standar, membuat deskripsi mengenai kedudukan, hak dan kewajiban saksi sesuai KUHAP. Itu yang disampaikan dan dijelaskan kepada mereka," sambungnya.

Ada juga pertemuan dengan Swie Teng yang membahas pasal pidana terkait tindak pidana korupsi. "Beliau hanya menanyakan mengenai aspek-aspek hukum yang saat itu seingat saya menanyakan pasal-pasal tipikor seperti apa. Beliau menanyakan pasal perbuatan melawan hukum kemudian pasal gratifikasi dan suap serta pasal menghalangi penyidikan dan pasal penyertaan," imbuh Dodi.

Dia membenarkan konsultasi ini dilakukan saat Yohan Yap tertangkap. "Seingat saya itu," kata Dodi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.




(fdn/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini