"Penyidik Kejagung hari ini melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator ATC PT Angkasa Pura II," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
โKeempat tersangka yang ditahan yaitu Novaro Martodihardjo (mantan Kasubdit ATS/VP of ATS pd PT AP II), Endar Muda Nasution (Anggota Inspektur Pengawas Pengadaan ATC Tower), Susianto (Tim spesifikasi Teknis & Inspektur Pengawas Pengadaan ATC), dan Sutianto (Mantan ATS Planning & Quality Assurance Manager PT AP II).
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Tony.
Sebenarnya masih ada 1 tersangka lagi yang belum ditahan yaitu Reza Gunawan selaku Dirut PT Toska Citra Citra Pratama. Reza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2014 melalui sprindik nomor print-05/F.2/Fd.1/01/2014.
Sedangkan 4 tersangka yang telah ditahan ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014 dengan sprindik nomor print 01-04/F.2/Fd.1/01/2014. Pihak kejaksaan menyebut kerugian negara senilai Rp 7.453.443.000.
Pekerjaan pengadaan ATC simulator adalah peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route). Alat ini juga digunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.
Kasus korupsi ini bersumber dari APBN 2004 dan diduga pembelian alat ATC tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Mulai dari mekanisme tender hingga muncul pemenang tender yang telah diatur.
(dha/kha)











































