Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menjabarkan pertimbangan mengeluarkan penetapan perintah penundaan SK. Salah satunya adalah bahwa SK Menkum HAM tak terkait dengan kepentingan umum.
"Satu, terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan; dua, tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut," kata Hakim Teguh di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena Surat Keputusan Tergugat hanya menyangkut urusan organisasi maka tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan segera dilaksanakannya keputusan tersebut," ujar Teguh.
Usai persidangan, kuasa hukum kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap, mempertanyakan alasan munculnya perintah penundaan berlakunya SK oleh PTUN. Padahal dalam pertimbangannya hakim menyebut bahwa konflik Golkar tak berhubungan dengan kepentingan umum, sehingga seharusnya, kata Victor, tak mendesak untuk dikabulkan.
"Kalau tak berhubungan dengan kepentingan umum, kenapa harus dikabulkan? Kami akan menyiapkan jawaban nanti," kata Victor.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) nanti dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
(bil/trq)










































