Hakim PTUN: Sengketa Golkar Tak Terkait Kepentingan Umum

Hakim PTUN: Sengketa Golkar Tak Terkait Kepentingan Umum

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 18:59 WIB
Hakim PTUN: Sengketa Golkar Tak Terkait Kepentingan Umum
Jakarta - Majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono di sidang perdana. Majelis hakim berani mengeluarkan penetapan dengan cepat karena menilai konflik Golkar tak terkait kepentingan masyarakat umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menjabarkan pertimbangan mengeluarkan penetapan perintah penundaan SK. Salah satunya adalah bahwa SK Menkum HAM tak terkait dengan kepentingan umum.

"Satu, terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan; dua, tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut," kata Hakim Teguh di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai hanya ada kepentingan organsisasi semata di konflik Golkar. Masyarakat umum tak dirugikan oleh SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono.

"Oleh karena Surat Keputusan Tergugat hanya menyangkut urusan organisasi maka tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan segera dilaksanakannya keputusan tersebut," ujar Teguh.

Usai persidangan, kuasa hukum kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap, mempertanyakan alasan munculnya perintah penundaan berlakunya SK oleh PTUN. Padahal dalam pertimbangannya hakim menyebut bahwa konflik Golkar tak berhubungan dengan kepentingan umum, sehingga seharusnya, kata Victor, tak mendesak untuk dikabulkan.

"Kalau tak berhubungan dengan kepentingan umum, kenapa harus dikabulkan? Kami akan menyiapkan jawaban nanti," kata Victor.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) nanti dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

(bil/trq)


Berita Terkait